Menurut UU Tax
Amnesty No 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah
pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh
perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak
terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar
dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini bukan hanya properti yang disimpan
di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak
diberikan secara benar.
Kebijakan Tax Amnesty
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa
kebijakan pengampunan atau amnesty yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode.
Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015
maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika
periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan
sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar
8%.
Manfaat Tax Amnesty
1. Kebijakan ini juga sangat bermanfaat untuk
menopang penerimaan negara. sebab uang yang masuk dari wajib pajak dapat
menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui
program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur.
2. Dalam Kebijakan Tax Amnesty memberi manfaat
bagi Wajib Pajak dan upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan
sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus berkomitmen dan konsisten serta
menjamin kerahasiaan semua data berkaitan dengan wajib pajak dan calon wajib
pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak. Selain itu juga memberikan
sanksi dan hukuman yang berat kepada siapapun yang membocorkan data wajib pajak
peserta tax amnesty.
3. Dengan adanya Tax Amnesty maka akan
menghasilkan tambahan penerimaan baru, sebab diperkirakan efektif untuk
memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini tercatat ada potensi dana
karena adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia.
4. Dengan
Adanya Tax Amnesty akan menjadi indikator kebangkitan bisnis properti di
Indonesia. Amnesti pajak dipercaya akan berpengaruh bagi pengembang untuk dapat
terus berhubungan dengan para investor.
5. Dengan Adanya Tax Amnesty akan memberi keuntungan
untuk berbisnis. Adanya tax amnesty mampu membuat konsumen dan investor lebih
berani lagi membeli properti. Sehingga membeli properti bukan lagi sesuatu yang
harus ditakuti.
Kelemahan Tax Amnesty
1.
Dianggap mencederai asas keadilan
Tax
amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh
membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak
efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya
basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi
kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan
tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di
luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
2.
Tax amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.
Banyak
yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan
dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan
mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam
negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan
menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty
tak lagi diberikan.
3.
Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, tax amnesty
dalam RAPBNP 2016 bukan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai, tax amnesty
hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri.
Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan
konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Iya menyampaikan, tax
amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan
proyek-proyek swasta.
Dampak Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya
mengesahkan Undang -Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty), melalui sidang
paripurna, Selasa (28/6/2016) di gedung DPR RI, Jakarta.
Salah satu negara yang merasa terancam
perekonomiannya dengan adanya pengampunan pajak di Indonesia ini adalah
Singapura. Negara Singapura merupakan salah satu negara tujuan paling favorit
bagi para pengusaha Indonesia untuk menyimpan uangnya. Hal ini karena Singapura
berani menawarkan jaminan pajak yang rendah.
Dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty
di Indonesia ini maka dapat diprediksi bahwa banyak uang yang akan ditarik oleh
para pengusaha Indonesia yang menyimpan uangnya di Singapura. Tentunya dengan
langkah tersebut Singapura akan kehilangan sumber dana yang cukup besar. Bahkan
hal ini dapat melumpuhkan perekonomian Singapura. Sebab, dana WNI yang disimpan
di Singapura sangat berpengaruh signifikan terhadap perekonomian negara
tersebut.
Dana WP Indonesia yang disimpan di
Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun baik yang telah dilaporkan
maupun yang belum dilaporkan. Jumlah tersebut sekitar 56 persen dari total simpanan
yang ada di perbankan Singapura yang mencapai Rp 5.300 triliun. Kontribusi WNI
terhadap total aset keuangan di Singapura yang tercermin dari uang beredar (broad money)
mencapai 59 persen.
Dengan kata lain, lebih dari separuh
aset finansial di Singapura milik orang Indonesia. Bisa dibayangkan, jika
seluruh dana WNI itu balik ke Indonesia, maka perekonomian Singapura bisa
langsung menciut setengahnya sehingga menjadi setara dengan DKI Jakarta, bahkan
di bawahnya.
Menurut Direktur Utama PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari mengatakan, “ada penambahan
jumlah rekening dana nasabah (RDN) di pasar modal pasca kebijakan amnesti pajak
digulirkan. Namun, jumlahnya belum banyak. Dana repatriasi yang masuk kepasar
modal belum menyentuh Rp 100 miliar”. menurut nya banyak wajib pajak yang belum
sempat menempatkan dananya di pasar modal karena masih disibukan oleh proses
administrasi amnesti pajak.
Hal ini pun direspon oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI), keyakinan mulai masuknya dana tax amnesty ditahun
2017 mendatang, mendorong BEI untuk mengajak kepada pelaku pasar untuk
memanfaatkan peluang besar tersebut dengan merilis berbagai aksi
korporasi dan termasuk mendorong perusahaan BUMN atau BUMD untuk go public
menyerap derasnya dana yang masuk nanti. BEI mengklaim saat ini, sudah ada
belasan calon emiten yang berniat go public tahun depan.
Menurut pandangan dari beberapa tokoh
dan praktisi bidang ekonomi dan moneter, perekonomian Indonesia tahun 2017 akan
lebih menjanjikan. Kondisi ekonomi domestik juga relatif membaik. Selain
keberhasilan tax
amnesty dalam menambah jumlah basis pajak sehingga meningkatkan
jumlah penerimaan pajak, juga dari sejumlah data yang telah dirilis, seperti
inflasi yang terjaga dilevel rendah, serta meningkatnya cadangan devisa.
Badan pusat statistik (BPS) mecatat
pada September 2016 terjadi inflasi sbesar 0,22% sehingga inflasi tahun
kalender Januari sampai September 2016 mencapai 1,97% dan tingkat inflasi dari
tahun ke tahun (yoy) 3, 07%. Sedangkan target pemerintah terhadap inflasi tahun
2016 ini diperkirakan di angka 4 +/- 1%.
Bank Indonesia (BI) juga mencatatkan
posisi cadangan devisa Indonesia akhir September 2016 sebesar US$ 115,7 miliar,
lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir agustus 2016 yang sebesar US$
113,5 miliar.
Bagaimana pengaruh tax amnesty
terhadap rupiah?.. dana repatriasi yang masuk kedalam negeri masuk dengan
berbagai bentuk mata uang asing, utamanya dollar amerika. Ketika masuk ke bank
persepsi mata uang asing ini harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Implikasinya, permintaan rupiah akan meningkat, dan akan sejalan dengan
menguatnya nilai rupiah.
Tabel tersebut menunjukan nilai tukar
rupiah terhadap dollar amerika pada juli 2016 berada di kisaran Rp 13.400 – Rp
13.600 dan pada akhir oktober 2016 rupiah menguat berada dikisaran Rp 13.000-
Rp 13.200., itu artinya tujuan dari program tax amnesty untuk perbaikan nilai
tukar rupiah berjalan positif.
Dipasar modal Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) melonjak tajam menembus level 5000 pada akhir juni 2016, ini
menggambarkan peningkatan kepercayaan investor pada pasar saham indonesia menjelang
pengumuman kebijakan tax amnesty, isu tentang tax amnesty ini sudah
mempengaruhi persepsi para investor bahwa ekonomi indonesia akan meningkat
setelah banyaknya dana repatriasi masuk dan juga dana tebusan.
Meskipun menurut data, dana repatriasi
yang masuk ke pasar modal belum signifikan, yakni dari Rp 137 triliun dana
repatriasi, baru sekitar Rp 100 miliar yang masuk ke pasar modal, namun level of
confidence atau tingkat kepercayaan dunia usaha tetap meningkat.
ini yang menyebabkan nilai IHSG melonjak, level of confidence dunia usaha meningkat ditunjang
oleh data ekonomi indonesia yang cukup baik.
https://informasicoins.wordpress.com/2016/10/22/pengaruh-tax-amnesty-terhadap-perekonomian-indonesia/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/07/27/151520226/.tax.amnesty.dan.singapura.yang.kelimpungan