Minggu, 04 Desember 2016

TAX AMNESTY




Pengertian Tax Amnesty
 
Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini bukan hanya properti yang disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

Kebijakan Tax Amnesty

Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesty yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.

Manfaat Tax Amnesty

1.      Kebijakan ini juga sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan negara. sebab uang yang masuk dari wajib pajak dapat menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur.

2.      Dalam Kebijakan Tax Amnesty memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus berkomitmen dan konsisten serta menjamin kerahasiaan semua data berkaitan dengan wajib pajak dan calon wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak. Selain itu juga memberikan sanksi dan hukuman yang berat kepada siapapun yang membocorkan data wajib pajak peserta tax amnesty.

3.      Dengan adanya Tax Amnesty maka akan menghasilkan tambahan penerimaan baru, sebab diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini tercatat ada potensi dana karena adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia.
4.      Dengan Adanya Tax Amnesty akan menjadi indikator kebangkitan bisnis properti di Indonesia. Amnesti pajak dipercaya akan berpengaruh bagi pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor.

5.      Dengan Adanya Tax Amnesty akan memberi keuntungan untuk berbisnis. Adanya tax amnesty mampu membuat konsumen dan investor lebih berani lagi membeli properti. Sehingga membeli properti bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti.

Kelemahan Tax Amnesty

1.      Dianggap mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.

2.      Tax amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. 
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.

3.      Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, tax amnesty dalam RAPBNP 2016 bukan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Iya menyampaikan, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.

Dampak Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang -Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty), melalui sidang paripurna, Selasa (28/6/2016) di gedung DPR RI, Jakarta.
Salah satu negara yang merasa terancam perekonomiannya dengan adanya pengampunan pajak di Indonesia ini adalah Singapura. Negara Singapura merupakan salah satu negara tujuan paling favorit bagi para pengusaha Indonesia untuk menyimpan uangnya. Hal ini karena Singapura berani menawarkan jaminan pajak yang rendah. 

Dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty di Indonesia ini maka dapat diprediksi bahwa banyak uang yang akan ditarik oleh para pengusaha Indonesia yang menyimpan uangnya di Singapura. Tentunya dengan langkah tersebut Singapura akan kehilangan sumber dana yang cukup besar. Bahkan hal ini dapat melumpuhkan perekonomian Singapura. Sebab, dana WNI yang disimpan di Singapura sangat berpengaruh signifikan terhadap perekonomian negara tersebut.

Dana WP Indonesia yang disimpan di Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan. Jumlah tersebut sekitar 56 persen dari total simpanan yang ada di perbankan Singapura yang mencapai Rp 5.300 triliun. Kontribusi WNI terhadap total aset keuangan di Singapura yang tercermin dari uang beredar (broad money) mencapai 59 persen.

Dengan kata lain, lebih dari separuh aset finansial di Singapura milik orang Indonesia. Bisa dibayangkan, jika seluruh dana WNI itu balik ke Indonesia, maka perekonomian Singapura bisa langsung menciut setengahnya sehingga menjadi setara dengan DKI Jakarta, bahkan di bawahnya.

Menurut Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari mengatakan, “ada penambahan jumlah rekening dana nasabah (RDN) di pasar modal pasca kebijakan amnesti pajak digulirkan. Namun, jumlahnya belum banyak. Dana repatriasi yang masuk kepasar modal belum menyentuh Rp 100 miliar”. menurut nya banyak wajib pajak yang belum sempat menempatkan dananya di pasar modal karena masih disibukan oleh proses administrasi amnesti pajak.

Hal ini pun direspon oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), keyakinan mulai masuknya dana tax amnesty ditahun 2017 mendatang, mendorong BEI untuk mengajak kepada pelaku pasar untuk memanfaatkan peluang besar tersebut  dengan merilis berbagai aksi korporasi dan termasuk mendorong perusahaan BUMN atau BUMD untuk go public menyerap derasnya dana yang masuk nanti. BEI mengklaim saat ini, sudah ada belasan calon emiten yang berniat go public tahun depan.

Menurut pandangan dari beberapa tokoh dan praktisi bidang ekonomi dan moneter, perekonomian Indonesia tahun 2017 akan lebih menjanjikan. Kondisi  ekonomi domestik juga relatif membaik. Selain keberhasilan tax amnesty dalam menambah jumlah basis pajak sehingga meningkatkan jumlah penerimaan pajak, juga dari sejumlah data yang telah dirilis, seperti inflasi yang terjaga dilevel rendah, serta meningkatnya cadangan devisa.

Badan pusat statistik (BPS) mecatat pada September 2016 terjadi inflasi sbesar 0,22% sehingga inflasi tahun kalender Januari sampai September 2016 mencapai 1,97% dan tingkat inflasi dari tahun ke tahun (yoy) 3, 07%. Sedangkan target pemerintah terhadap inflasi tahun 2016 ini diperkirakan di angka 4 +/- 1%.
Bank Indonesia (BI) juga mencatatkan posisi cadangan devisa Indonesia akhir September 2016 sebesar US$ 115,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir agustus 2016 yang sebesar US$ 113,5 miliar.

Bagaimana pengaruh tax amnesty terhadap rupiah?.. dana repatriasi yang masuk kedalam negeri masuk dengan berbagai bentuk mata uang asing, utamanya dollar amerika. Ketika masuk ke bank persepsi mata uang asing ini harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Implikasinya, permintaan rupiah akan meningkat, dan akan sejalan dengan menguatnya nilai rupiah.

 

Tabel tersebut menunjukan nilai tukar rupiah terhadap dollar amerika pada juli 2016 berada di kisaran Rp 13.400 – Rp 13.600 dan pada akhir oktober 2016 rupiah menguat berada dikisaran Rp 13.000- Rp 13.200., itu artinya tujuan dari program tax amnesty untuk perbaikan nilai tukar rupiah berjalan positif.
 
Dipasar modal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak tajam menembus level 5000 pada akhir juni 2016, ini menggambarkan peningkatan kepercayaan investor pada pasar saham indonesia menjelang pengumuman kebijakan tax amnesty, isu tentang tax amnesty ini sudah mempengaruhi persepsi para investor bahwa ekonomi indonesia akan meningkat setelah banyaknya dana repatriasi masuk dan juga dana tebusan.

Meskipun menurut data, dana repatriasi yang masuk ke pasar modal belum signifikan, yakni dari Rp 137 triliun dana repatriasi, baru sekitar Rp 100 miliar yang masuk ke pasar modal, namun level of confidence atau tingkat kepercayaan dunia usaha tetap meningkat. ini yang menyebabkan nilai IHSG melonjak, level of confidence dunia usaha meningkat ditunjang oleh data ekonomi indonesia yang cukup baik.


https://informasicoins.wordpress.com/2016/10/22/pengaruh-tax-amnesty-terhadap-perekonomian-indonesia/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/07/27/151520226/.tax.amnesty.dan.singapura.yang.kelimpungan